Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27 Tentang Akuntansi Perkoperasian pada Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Pardomuan Pakkat
ABSTRAKrnrnPSAK No.27 adalah pernyataan atau pedoman yang menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan yang bertujuan untuk mengatur akuntansi bagi badan koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya. Penyusun Laporan Keuangan Koperasi yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 adalah meliputi Neraca, Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU), Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Anggota, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Pardomuan Pakkat adalah koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam.rnAdapun permasalahan yang dialami oleh Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Pardomuan Pakkat tersebut adalah Penyusunan Laporan Keuangan dalam Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Pardomuan Pakkat belum sesuai dengan PSAK No. 27 secara lengkap yaitu belum menerapkan Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.rnrnSetelah menganalisis dan mengevaluasi data keuangan yang disajikan oleh Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Pardomuan Pakkat, maka selanjutnya penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa :rn1. Laporan keuangan yang lengkap untuk koperasi sesuai dengan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27, yaitu laporan keuangan yang terdiri dari : Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.rn2. Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Pardomuan Pakkat belum membuat Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota dan Catatan Atas Laporan Keuangan.rn3. Adanya ketidak sesuaian nama akun dalam neraca sesuai dengan Pernyataan SAK No.27rn4. Tidak adanya penggolongan akun-akun Pendapatan Usaha dan Pendapatan Non Usaha dalam Penyajian Laporan Perhitungan Hasil Usaha.rnrnDari kesimpulan tersebut, penulis mencoba memberikan saran-saran sebagai berikut :rn1) Sebaiknya dalam Laporan Keuangan Koperasi Kredit (KOPDIT CU Pardomuan Pakkat juga menyajikan Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan pernyataan PSAK No.27 sehingga tujuan dan kegunaan informasi keuangan bagi pemakai Laporan Keuangan Koperasi dapat terpenuhi.rn2) Pemberian nama akun dalam Penyajian Laporan Keuangan Koperasi Kredit (KOPDI) CU Pardomuan Pakkat seharusnya sesuai dengan Pernyataan SAK No.27rn3) Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Pardomuan Pakkat seharusnya menggolongkan akun-akun Pendapatan Usaha dan Pendapatan Non Usaha serta Biaya-biaya dalam Laporan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi.
090120083 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain