Text
Tanah Hak Adat sebagai Jaminan Kredit Bank di Daerah Tingkat II Kotamadya Medan
Abstrak :rnPraktek perbankan di Daerah Tingkat II Kotamadya Medan masih menerima tanah hukum adat sebagai jaminan kredit. Sedangkan menurut ketentuan UUPA tanah tersebut tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit karena belum jelas status haknya. Fenomena ini telah menimbulkan permasalahan hukum, khususnya hukum jaminan.rnTujuan penelitian ini untuk mengetahui pengikatan jaminan atas tanah hukum adat serta memberikan identitasnya.rnPenelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan mempergunakan metode deduktif dan induktif. Untuk memperoleh datanya dilakukan penelitian empiris dan penelitian kepustakaan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam praktek perbankan, bentuk pengikatan jaminan yang dilakukan atas tanah hukum adat masih bervariasi yaitu dengan Surat Kuasa Memasang Hipotik, Surat Kuasa Memasang Credietverband, dan Surat Kuasa Menjual. Akibatnya perlindungan hukum kepada kreditur (bank) tidak kuat, karena bentuk pengikatan ini tidak mempunyai sifat droit de siut dan droit de preference.
MEDIA Unika II III 6 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain