Text
Tinjauan Sosiologis terhadap Pendaftaran Tanah di Indonesia
Abstrak :rnPasal 19 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang diundangkan tanggal 24 September 1960, menyatakan bahwa pendaftaran tanah di seluruh Indonesia diadakan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemilik tanah yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya pendaftaran tersebut.rnHukum telah menjamin pelaksanaan pendaftaran tanah tetapi kenyataannya tidak terlaksana seperti diharapkan. Hal ini disebabkan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi pendaftaran tersebut.
MEDIA Unika III I 9 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain