Text
Kredit Bermasalah dan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Studi Kasus BAPINDO atas Kredit Kelompok Golden Key
Abstrak :rnTujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab timbulnya kredit bermasalah dan ada tidaknya peluang pada UU No. 7 Tahun 1992 yang melahirkan kredit bermasalah.rnMetode pembahasan yang dipergunakan mengambil contoh kasus yang dialami BAPINDO yang lebih menyalurkan kredit sebesar 1,3 triliun rupiah kepada kelompok Golden Key, kemudian membahasnya dengan cara studi literatur, yaitu membaca, mengutip dari buku-buku, hasil seminar, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan permasalahan, termasuk mengutip pendapat para ahli yang dimuat dalam mass media.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit bermasalah adalah adanya kebijakan deragulasi yang mengharuskan bank melakukan ekspansi yang disusul dengan adanya kebijakan uang ketat untuk merubah kebijakan deragulasi, adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 11 UU No. 7 Tahun 1992 tentang batas maksimum pemberian kredit, dan juga karena tidak ada batasan pengertian rahasia bank" yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 7 Tahun 1992
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain