Text
Pertanggungjawaban Bank terhadap Kerugian Deposan pada Perjanjian Simpanan
Abstrak :rnSimpanan para deposan baik berupa giro, deposit berjangka, sertifikat deposito maupun tabungan merupakan sumber-sumber dana perbankan sehingga setiap bank harus memperlihatkan prinsip kehatihatian (prudential banking) agar dana masyarakat tersebut kelak dapat dikembalikan oleh bank tepat pada waktunya. Disatu pihak pertumbuhan bank sesungguhnya sangat tergantung kepada pertumbuhan dan yang berasal dari simpanan masyarakat dan di pihak lain, keuntungan para deposan hanya dapat tercapai jika bank mampu membayar kembali simpanan pokok nasabah beserta penghasilan berupa bunga.rnTuilisan ini bertujuan untuk mengungkapkan sejauh mana perundang-undangan yang mengatur bisnis perbankan di Indionesia telah berupaya melindungi kepentingan para deposan dan bagaimana pula pertanggungjawaban para pengelola bank terhadap pengembalian simpanan deposan dalam hal bank bankrut atau collapse".rnUndang-unadang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan ternyata hanya melindungi kepentingan para deposan secara implisif yakni berupa penekanan terhadap pentingnya prinsip kehati-hatian
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain