Text
Eksistensi Hak Ulayat di Daerah Samosir Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
Abstrak :rnTujuan penelitian ini adalah untuk mengklasifikasi eksistensi hak ulayat di daerah Samosir. Penelitian ini bersifat analitis. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian lapangan. Data dianalisis secara logis dan sistematis.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa di daerah Samosir hak ulayat (golat) berkaitan erat dengan struktur masyarakat yang berdasarkan patrilineal. Hak ulayat berupa tanah marga yang dikuasai oleh suatu marga, sebagai milik bersama dan turun temurun seperti dimaksud pada Pasal 22 UUPA. Penguasaan tanah didasarkan atas penguasaan/menduduki tanah oleh marga atau orang pertama sekali mendirikan huta" dimana yang mempunyai hak ulayat (golat)adalah marga tanah (marga raja)
Samosir, Djamanat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain