Text
Pembuatan Tangko Raja pada Masyarakat Batak Toba
Abstrak :rnPada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Simanindo, Tapanuli Utara, perbuatan tangko raja merupakan suatu bentuk perbuatan yang mirip dengan pencurian yang diatur di dalam KUHP. Pada prinsipnya, unsur-unsur perbuatan tangko raja sama dengan unsur-unsur pencurian menurut KUHP. Perbedaannya terletak pada sikap pelaku. Pada perbuatan tangko raja, dilakukan denagn itikad baik, yang dibuktikan dengan memberitahukan perbuatannya dengan segera setelah perbuatan dilakukan atau pada saat dia sudah mengetahui bahwa pemiliknya sudah berada di rumahnya. Untuk sebagian besar masyarakat Batak Toba di Kecamatan Simanindo, perbuatan tangko raja masih merupakan hukum yang hidup. Oleh karena itu pelakunya tidak di jatuhi sanksi.
MED-III-I-4 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain