Text
Euthanasia dan Permasalahan Hukumnya
Abstrak :rnHak untuk hidup merupakan hak asasi bagi setiap orang, akan tetapi hak untuk mati belum diakui sebagai hak asasi di Indonesia. KUHP, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Sumpah Jabatan Dokter melarang menghilangkan nyawa orang lain denan cara apa pun, termasuk melalui euthanasia, baik euthanasia yang aktif maupun euthanasia yang pasif, dengan mengancamkan sanksi kepada pelakunya sesuai dengan tingkat kesalahannya. Diakui atau tidak, dalam kenyataan kehidupan sehari-hari tindakan euthanasia pasif sering terjadi. Inisiatif untuk memperpendek hidup seseorang pasien dapat berasal dari pasien sendiri, keluarganya atau dokter yang merawatnya, dengan alasan bahwa penyakit si pasien secara medis tidak mungkin disembuhkan.
MED-III-I-2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain