Text
Peralihan Hak atas Tanah di Desa Paraduan Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
Abstrak :rnTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan hak atas tanah di Desa Paraduan Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara. Penelitian dilakukan di lima kampung. Sampel ditentukan secara random sampling dengan mengambil delapan orang responden dari setiap kampung. Terhadap mereka ini dilakukan wawancara dengan berpedoman pada kuesioner yang telah disusun. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, wawancara khusus dilakukan dengan beberapa orang pemuka adat dan perangkat desa.rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah di Desa Paraduan belum dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria. Hal ini disebabkan ketidak tahuan pemilik tanah dan pengaruh hukum adat tanah setempat.
MEDIA Unika III I 10 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain