Text
Eksistensi Jaminan Fudicia dalam Pembangunan Sistem Hukum Nsional
Abstrak :rnDasar hukum eksitensi jaminan fiducia yang berlaku di Indonesia adalah yurisprudensi, baik yurisprudensi yang berasal dari negeri Belanda maupun dari bangsa Indonesia. Jika dilihat dari usaha pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional, maka eksistensi yurisprudensi kurang terjamin dari segi kepastian hukumnya (rechtssischerkeit).rnEksistensi yurisprudensi pada prinsipnya, khususnya praktek pada negara-negara yang menganut sistem continental law seperti halnya Indonesia berfungsi sebagai pedoman bagi hakim dalam mengambil dan menjatuhkan putusan serta untuk mengisi kekosongan hukum yurisprudensi akan tetap berlaku baik sebagai pedoman maupun untuk mengisi kekosongan hukum selama bangsa Indonesia belum berhasil membentuk kodifikasi Hukum Perdata Nasional lengkap dengan pengaturan tentang jaminan secara fudicia.
MEDIA Unika II III 7 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain