Text
Disparitas Pidana
Abstrak :rnDisparitas pidana adalah penjatuhan pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama. Tindak pidana yang sifat bahayanya sama dibandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas dan para peserta yang dalam hukum pidana mempunyai kedudukan yang sama (dalam penyertaan, concursus, residivis).rnDisparitas pidana ini dapat kita jumpai juga di Pengadilan Negeri Medan yaitu dalam perkara No. 470/Pid.B/1991/Pn.Mdn.Blw.rnadapun yang menjadi penyebab dari disparitas pidana tersebut adalah dari hukum itu sendiri, dari diri hakim, dan dari aliran hukum pidana.rnBeberapa usaha yang dilakukan untuk mengatasi disparitas pidana tersebut adalah membaca putusan, membuat pertimbangan hukum yang jelas, mengikuti bimbingan dari Mahkamah Agung, pengajuan banding dan mengefektifkan Se.003/J.a/8/1988 yang merupakan pedoman pemberian pidana.
MEDIA Unika II III 1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain