Text
Peran serta masyarakat dalam prosedur pemberian izin tempat usaha menurut Hinder Ordonatie tahun 1926
Abstrak :rnPendirian suatu pabrik sangat potensial untuk menimbulkan bahaya, kerusakan atau gangguan pada lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dari setiap orang, sedangkan pengelolaan terhadap lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat merupakan kewajiban setiap orang.rnMasyarakat dapat berpastisipasi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dalam prosedural perizinan, yaitu dengan mengajukan keberatan (inspraak) dan banding administratif sebelum suatu izin tempat usaha atau izin Hinder Ordonantie suatu pabrik dikeluarkan pemerintah, atau dengan menggugat izin yang telah diberikan oleh pemerintah bila inspraak dan banding administratif tidak mungkin lagi ditempuh.
MED-II-I-7 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain