Text
Struktur pemilikan tanah di desa Sihusapi Kecamatan Simanindo Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
Abstrak :rnPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui struktur pemilikan tanah di Desa Sihusapi. Dengan kata lain ingin mengetahui dan menggambarkan secara deskriptif mengenai pemilikan tanah berdasarkan kenyataan yang berlaku pada masyarakat hukum adat di desa Sihusapi.rnDari hasil penelitian dapat diketahui bahwa struktur kepemilikan tanah di desa Sihusapi masih berdasarkan hukum adat Batak Toba yang sampai sekarang masih berlaku. Pemilikan tanah berdasarkan pada pembukaan tanah yang pertama sekali oleh marga Simarmata dan sekaligus marga tanah yang mempunyai hak golat di desa sihusapi. Marga lain hanya dapat mempunyai hak pakai atas golat dengan pembatasan-pembatasan tertentu, kecuali diberikan tanah dalam bentuk ulos-ulos (pauseang). Pengalihan tanah masih didasarkan pada adat Batak dimana tanah golat tidak dapat dialihkan kepada marga lain atau orang lain.
MED-I-VI-2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain