Text
Penerapan Undang-undang No. 9 Tahun 1976 terhadap peredaran ganja
Abstrak :rnrnUndang-undang No. 9 Tahun 1976, pasal 23 ayat 5 menyangkut tindak pidana memperdagangkan ganja. Tindak pidana tersebut diancam dengan berat sebagaimana yang diatur pada pasal 36 ayat 5. yang menentukan ancaman seumur hidup atau penjara maksimum 20 (dua puluh) tahun atau denda setinggi-tingginya sebanyak Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), sedangkan bagi tanaman lainnya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah)rnSeandainya undang-undang ini diterapkan sebagai mana mestinya maka orang akan enggan melaksanakan tidak tidana itu. rnDalam penelitian ini diungkapkan jumlah pidana yang dijatuhkan kepada narapidana pelaku tindak pidana memperdagangkan ganja penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Dengan demikian dapat diketahui penerapan undang-undang No. 9. tahun 1976 menyangkut tindak pidana memperdagangkan ganja.
MEDIA Unika I V 4 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain