Text
Etika profesi hukum : dasar-dasar pemikiran etis tentang profesi hukum
Abnstrak : rnrnAdalah fakta sejarah bahwa hukum lahir dalam suatu masyarakat merupakan buah hasil kebijaksanaan hidup. Pembentukan hukum bertujuan untuk menjamin keberlangsungan (survival) kelompok masyarakat tertentu agar dapat hidup secara baik. Tetapi perkembangan jaman khususnya jaman modern, mengarahkan hukum sampai kepada paham otonomi hukum yang terlepas dari konteks masyarakat sebagai kenyataan yang menyeluruh. Dalam rangka paham seperti itu, hukum cenderung dilihat sebagai kenyataan yang terlepas dari sistem nilai dan moralitas.rnTanggapan terhadap tendensi hukum seperti diatas, harus dikatakan bahwa hukum, pada dasarnya lahir dan bertumpu pada sistem moralitas. Karena itu kalau hukum menjadi otonom tanpa dijiwai oleh eksistensi manusia secara keseluruhan, maka hukum kehilangan fungsinya yang hakiki, yaitu sebagai daya dan perangkat yang operasional dari moralitas dalam menciptakan masyarakat yang hidup secara adil dan baik. Sebagai penjabaran moralitas, hukum dan profesinya mendapatkan martabat yang luhur. Itulah sasaran dan cakupan tulisan ini, yaitu mengangkat ke tingkat permukaan bahwa profesi hukum adalah profesi luhur dan mempunyai kedudukan khas yang cukup sentral dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka adalah pembela kebenaran, penegak hukum dan keadilan sebagai mana diisyaratkan oleh konteks sejarah, sejak awal kelahiran hukum itu sendiri.
MEDIA Unika I III 8 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain