EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN TITEL EKSEKUTORIAL MENURUT UU HAK TANGGUNGAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA MEDAN
ABSTRAK rnPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanan eksekusi hak tanggungan berdasarkan titel eksekutorial UU Hak tanggungan dan juga untuk mengetahui hambatan atau kendala apa saja yang dialami kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pelaksanaan terhadap obyek hak tanggungan.rnData yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu hasil wawancara langsung dengan pihak Bapak Khairunsyah selaku pelaksana umum eksekusi hak tanggungan dikantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan dan data sekunder berupa bahan hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan obyek penelitian, jurnal, hasil penelitian, buku-buku dan kamus umum.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa didalam proses pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang dilakukan Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atasa tanah beserta benda- benda yang berkaitan dengan tanah dalam hal ini pihak kreditur sebagai pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri untuk pelunasan segala utang-utangnya bilamana debitur cidera janji. Pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu dilakukan oleh Bank kemudian akan diajukan ke Balai Lelang dan kemudian Balai lelang meneruskan ke KPKNL untuk didaftarkan di KPKNL oleh pemengang hak tanggungan setelah itu akan dilanjutkan pemeriksaan berkas-berkas administrasi setelah memenuhi semua syarat-syarat yang ditentukan, KPKNL menetapkan biaya pendaftaran sesuai dengan besar kecilnya obyek hak tanggungan. akan tetapi jika eksekusi dilakukan melalui fiat pengadilan atau eksekusi tidak langsung itu biasanya untuk asset atau harta kekayaan yang bermasalah yang sulit dilakukan pengosongannya sehingga KPKNL menyarankan untuk pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri setmepat. kendala yang dialami adalah biasanya mengenai kendala dikesalahan berkas-berkas baik dari penjual dan bisa jadi dari notaris dimana kesalahn yang sering terjadi pada sumber perjanjian kreditnya tentunnya lelaang tidak bisa dilaksanakan apabila ada kesalahan materril dan mengenai hasil lelang itu akan digunakan untuk pelunasan piutang dari kreditur jika ada sisa hasil dari penjualan akan dikembalikan kepada debitur.
090600048 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain