Text
Penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 20 kec. Delitua dihubungkan dengan Undang-undang Perbankan
ABSTRAKrnBank dalam memberikan kredit harus ada jaminan sebagai pengamanan kepastian akan kredit yang diberikan,karena tanpa adanya pengamanan bank, bank sulit menghindari resiko akibat dari kreditur yang wanprestasi. Permasalahan yang akan diteliti saat ini, apakah penyelesaian kredit macet di PT.BPR nbp 20 Delitua sudah sesuai dengan undang-undang perbankan dan hambatan yang terjadi serta jalan keluar dalam pelaksanaan penyelesaian kredit macet. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kredit macet di PT.BPR NBP 20 Delitua dan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta jalan keluar dalam penyelesaian kredit macet.rnMetodologi penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh mana kah suatu peraturan atau hukum yang berlaku. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalaui wawancara dan data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif yaitu data primer dan data sekunder yang telah terkumpul disusun kembali untuk dianalisis secara sistematis.rnHasil penelitian yang dilakukan pada PT.BPR NBP 20 Delitua yang diperoleh adalah pelaksanaan penyelesaian kredit macet yang dilakukan dengan cara damai dan jalur hukum sesuai pasal 12 A Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Perbankan dan hambatan yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet adalah secara optimal dalam prakteknya belum dimanfaatkan oleh kalangan Perbankan khususnya yang mengakibatkan Bank tersebut tidak dapat dimanfaatkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan.rnAdapun jalan keluarnya yang ditempuh dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan adalah penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali.
100600003 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain