Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Perbankan di kota Medan
ABSTRAKrnrnTujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa perbankan di Kota Medan dan kendala yang dihadapi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen perbankan di kota Medan.rnData yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari lapangan melalui hasil wawancara langsung dengan Bapak HM. Dharma Bakti Nasution, SE, SH, MHum selaku wakil ketua BPSK kota Medan. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen yang terdapat di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan yang terkait dengan permasalahannya dalam penelitian.rnHasil penelitian menjelaskan bahwa peran BPSK di kota Medan dalam penyelesaian sengketa konsumen perbankan di kota Medan adalah menerima dan memproses pengaduan konsumen/ Card Holder atas kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha/ Card Issuer dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani dan diselesaikan oleh BPSK disimpulkan bahwa BPSK belum berperan maksimal karena masyarakat belum memanfaatkan BPSK secara maksimal. Kendala-kendala yang dihadapi oleh BPSK Kota Medan dalam penyelesaian sengketa konsumen perbankan kartu kredit/ Card Holder yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha (perbankan)/Card Issuer dapat dilihat dari 2 sisi yaitu : internal, yaitu : dari BPSK sendiri menyangkut sumber daya manusia dan sarana serta prasarana. Eksternal, yaitu : dari pelaku usaha (perbankan)/ Card Issuer sebagai penerbit kartu kredit dan dari Konsumen/Card Holder selaku pemegang kartu kredit.
080600123 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain