Tinjauan Yuridis terhadap Toksikologi Forensik dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan di Laboratorium Forensik Cabang Medan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dari Toksikologi dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap racun yang terdapat di dalam organ tubuh manusia yang menyebabkan terjadinya perusakan tubuh korban di Laboratorium Forensik cabang Medan, serta hambatan yang dihadapi oleh Toxicolog (ahli racun) dalam melakukan pemeriksaan organ tubuh korban keracunan/peracunan.rnData yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan Bapak AKP Roy Tenno Siburian selaku Kepala Urusan Kimia-Biologi Forensik (KIMBIOFOR) di Laboratorium Forensik Cabang Medan. Data Sekunder berupa dokumen yang berhubungan dengan kasus keracunan/peracunan dalam 5 tahun terakhir yaitu, tahun 2008 sampai dengan Juni 2012 yang diperoleh dari Laboratorium Forensik Cabang Medan.rnDari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Laboratorium Forensik Cabang Medan diketahui bahwa peranan dari Toksikologi adalah membantu para penegak hukum dalam hal menganalisa racun yang terkandung di dalam organ tubuh korban. Adapun kerja utama dari toksikologi forensik adalah melakukan analisis dari racun sebagai bukti fisik dan menerjemahkan hasil temuan analisisnya ke dalam suatu pernyataan, apakah ada atau tidaknya racun yang terlibat dalam suatu tindak pidana pembunuhan sebagai bukti di pengadilan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kurang efisien akan waktu untuk melakukan penggolongan jenis racun, khususnya jenis logam berat menjadi hambatan yang utama bagi para ahli forensik, oleh sebab itu diharapkan kepada pemerintah agar menyediakan fasilitas yang lebih canggih dan memadai agar terciptanya keefisienan akan waktu maupun biaya dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
090600015 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain