Pertanggungjawaban Pidana Event Organizer atas Meninggalnya Orang dalam Konser Musik
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pertanggungjawaban penyelenggara (even organizer) konser musik, terhadap adanya korban yang meninggal didalam konser yang diselenggarakannya.rnData yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara langsung dengan Bapak Pahala Simanjuntak, SH selaku Hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Data sekunder berupa dokumen-dokumen, web sete di internet serta dokumen-dokumen yang lain yang ada hubungannya dengan permasalahan ini.rnHasil penelitian menunjukan bahwa, yang melatarbelakangi kelalaian pihak penyelenggara adalah kekurang hati-hatiannya dalam menyelenggarakan pertunjukan musik, baik dari segi persiapan, pemilihan tempat untuk pertunjukan konser, penjualan tiket, sampai pada saat konser diselenggarakan.rnDengan demikian, pihak penyelenggara (even organizer) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian yang dilakukannya sehingga menyebabkan meninggalnya orang dalam pertunjukan konser musik.
080600013 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain