Kedudukan Uang Jaminan dalam Penangguhan Penahanan di Kepolisian Resor Kota Medan
ABSTRAKrnrnTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi atau kedudukan uang jaminan dalam penangguhan penahanan, untuk mengetahui prosedur penyetoran dan penyimpanan uang jaminan dalam upaya penangguhan penahanan di Kepolisian Resor Kota Medan.rnrnData yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara langsung dengan Bapak Bripka Iman Sembiring Penyidik Pembantu Judisila Reskrim Kepolisian Resor Kota Medan. Data sekunder diperoleh dengan topik yang diangkat dalam penelitian ini.rnrnHasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan uang jaminan yang telah diserahkan oleh pemohon kepada panitera apabila tersangka melanggar syarat dalam surat penangguhan penahanan di Kepolisian Resor Kota Medan, uang jaminan yang disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dengan sendirinya menjadi milik negara dan disetorkan dengan cara penetapan pengadilan negeri. Apabila tersangka melarikan diri setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan belum diketemukan, maka perlu penetapan pengadilan tentang pengambilalihan uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan memerintahkan kepada panitera untuk menyetorkan uang tersebut ke kas negara. Kedudukan uang jaminan yang telah diserahkan oleh pemohon apabila tersangka tidak melanggar syarat yang ditentukan oleh penyidik di Kepolisian Resor Kota Medan, uang yang disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tetap menjadi milik pemohon, sepanjang tersangka tidak melanggar syarat-syarat yang ditetapkan dalam penangguhan penahanan.
080600042 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain