PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM PERBUATAN SALAH TANGKAP MENURUT KUHAP
ABSTRAKrnrnTujuan penelitian untuk mengetahui upaya hukum korban dalam perbuatan salah tangkap oleh penyidik berdasarkan KUHAP, dan pertanggungjawaban penyidik polri dalam perbuatan salah tangkap menurut KUHAP.rnrnData yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Dirreskrimum Poldasu). Data sekunder berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan.rnrnHasil penelitia menunjukkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban dalam perbuatan salah tangkap oleh penyidik polri menurut KUHAP adalah mengajukan gugatan praperadilan dan pertanggungjawaban penyidik polri dalam perbuatan salah tangkap menurut KUHAP adalah penyidik polri akan diberi sanksi apabila terbukti telah melakukan salah tangkap. Sanksi tersebut lebih khusus terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia dalam Kep. Kapolri Nomor Pol:KEP/01/VII/2003, Sanksi tersebut berupa sanksi moral dan sanksi administratif.
090600006 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain