PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS

NPP : 1271212D0000001
  • Beranda
  • Informasi
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

PENYELESAIAN GANTI RUGI TANAH ADAT UNTUK PEMBANGUNAN BANDAR UDARA SILANGIT SIBORONG-BORONG KABUPATEN TAPANULI UTARA

TAMBUNAN, HENDRA - Nama Orang;

ABSTRAKrnrnBerdirinya suatu bandar udara pada suatu daerah merupakan salah satu kebanggaan bagi masyarakat daerah, karena dengan bandar udara transportasi melalui udara menjadi lancar, dan sudah merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting. Begitu juga dengan masyarakat desa Silangit Siborong-borong yang ikut mendukung pembangunan bandar udara ini, masyarakat bersedia melepaskan hak atas tanah yang telah digunakan begitu lama dengan ganti rugi yang telah diterima berdasarkan musyawarah antara panitia pembebasan tanah dengan masyarakat sesuai dengan Perpres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sebenarnya tanah untuk sekarang ini, telah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan identik dengan kepentingann umum. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian ganti rugi tanah adat untuk pelaksanaan pembangunan bandar udara silangit Siborong-borong. (2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan apakah yang dialami dalam penyelesaian ganti rugi tanah adat untuk pembangunan bandar udara Silangit Siborong-borong.rnrnUntuk mengkaji hal tersebut dilakukan penelitian dengan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif.rnrnHasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat adat Silangit Siborong-borong dilakukan dengan pemberian pago-pago/diuloshon atau pemutusan hubungan hukum bagi pemilik tanah dengan haknya secara adat dan perorangan, dan ini salah satu bentuk wujud partisipasi serta dukungan pembangunan bandar udara Silangit, yang sampai sekarang masih terus dikembangkan. Status hak atas tanah di areal bandar udara ini adalah bersumber dari tanah adat. Hambatan-hambatan yang dialami dalam penyelesaian ganti rugi tanah adat untuk pembangunan bandar udara Silangit adalah dikarenakan batas tanah ulayat marga Tampubolon dengan marga Sihombing yang tidak jelas, disamping itu juga dikarenakan meningkatnya nilai tanah secara ekonomi dan melunturnya nilai baudaya.


Ketersediaan
090600040Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1.322 TAM p1
Penerbit
Medan : ., 2013
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
90600040
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Copyright © 2025 — Made with 💛 Perpustakaan Universitas Katolik Santo Thomas