TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG NEGARA SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSIrn(Studi Kasus : Nomor 77/PID.B/2010/PN-Medan)
ABSTRAKrnrnPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penggelapan uang negara sebagai tindak pidana korupsi Nomor. 77/Pid.B/2010/PN-Mdn, di pengadilan Negeri Medan.rndata yang digunakan dalam penelitian ini adlah data primer dan data sekunder. data primer berupa wawancara langsung dengan H.Ramli DarasahSH,MH, sebagai hakim di pengadilan negeri medan. data sekunder berupa kasus tindak pidana penggelapan uang negara sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan 77/Pid.B/2010/PN-Mdn yang telah diputus oleh pengadilan negeri medan, literatur yang relevan, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. penelitian ini dilakukan di pengadilan negeri medan. data analisis secara deskriptif, mnormatif, logis, sistematis, dan untuk menarik kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif dan induktif.rnhasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus nomor 77/Pid.B/2010/PN-Mdn seharusnya dikenakan penggelapan pada apsal 415 KUHP karena jabatan (misalnya bendaharawan negara menggelapkan uang negra). dengan adanya asas lex specialis derogat legin generalis. yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. maka peraturan umum tidak dapat dikenakan kedalam pengambilan keputusan hakim, dikenakan adanya undang-undang yang mengaturnya tersendiri.rnpada kasus korupsi terbukti bahwa majelis hakim memutuskan dakwaan primarir yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP kuranf cermat. karena hasil analisa kasus berdasarkan fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa dakwaan Primarir memang tidak terbukti dan dakwaan subsiadir yang terbukti. akan tetapi dalam hal ini majelis hakim kurang cermat dalam menganalisa mengenai perbuatan melawan hukum ddalam pasal (2).
080600100 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain