Kedudukan Hukum Anak Perempuan Terhadap Pewarisan Tanah Menurut Hukum Adat Waris Batak Toba Dikota Padangsidempuan
ABSTRAKrnrnMasyarakat adat Batak Toba adalah masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilinear yang mengakui garis keturunan laki-laki sebagai generasi penerus orang tuanya. Menurut sistem ini, hanya anak laki-laki yang berkedudukan sebagai ahliwaris sedangkan perempuan bukanlah sebagai ahli waris. Tetapi dengan keluarnya Putusan mahkamah Agung Nomor 179K/Sip/1961 sudah menuju kearah sistem parental yang memberi kesederajatan, kemanusiaan, keadilan dan persamaan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan didalam mewarisi harta orang tuanya.rnrnPenelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sampel dalam penelitian ini ditentukan pada masyarakat Batak Toba di Kota Padangsidimpuan, meliputi : 1 (satu) orang hakim dan 1 (satu) orang pengetua Adat Batak Toba. Alat pengumpul data primer adalah pedoman wawancara dengan cara melakukan wawancara terstruktur dengan hakim Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan dan pengetua adat Batak Toba di Kota Padangsidimpuan. Alat pengumpul data sekunder adalah dengan studi dokumen, yaitu mempelajari dan memahami bahan pustaka yang berkaitan dengan obyek penelitian. Adapun lokasi penelitian yang dipilih adalah Kota Padangsidimpuan. Data yang diperoleh dari lapangan selanjutnya diolah dan dianalisa secara deskriptif, normatif, logis, dan sistematis.rnrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa yurisprudensi Nomor 179K/Sip/1961 tidak berpengaruh terhadap kedudukan hukum anak perempuan sebagai ahli waris. Di masyarakat Batak Toba Kota Padangsidimpuan, tradisi dalam sistem patrilineal yang menjadikan anak laki-laki sebagai ahli waris masih tetap dipertahankan, tetapi anak perempuan masih dimungkinkan untuk menerima harta warisan dari orang tuanya yang disebut dengan pauseang". Kepada anak perempuan dimungkinkan untuk memiliki harta warisan orang tuanya tetapi bukan sebagai ahli waris. Bentuk pemberian tersebut dapat berupa Indahan arian
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain