Peranan Jaksa dalam Pelaksanaan Putusan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
ABSTRAKrnrnTujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan Jaksa dalam pelaksanaan putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan untuk mengetahui kendala yang di hadapi oleh Jaksa dalam pelaksanaan putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.rnData yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui hasil wawancara langsung dengan Bpk. Candra Purnama, SH.M.Hum, selaku Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen yang terdapat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa peranan jaksa dalam pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi adalah sebagai pelaksana putusan (eksekutor) pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah berkekuatan hukum tetap dan dalam hal harus dilakukan gugatan perdata atas harta kekayaan milik terdakwa tindak pidana korupsi, maka jaksa berperan sebagai Pengacara Negara yang mewakili negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa. Pelaksanaan putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi di Kejaksaan tinggi Sumatera Utara mengalami hambatan berupa hambatan eksternal dan internal. Hambatan eksternal adalah adanya kelemahan dari aspek peraturan perundang-undangan dan adanya amar putusan hakim yang tidak lengkap, maka dibutuhkan koordinasi yang intensif antar lembaga terkait, sedangkan hambatan internal adalah masih adanya kelemahan dalam sistem administrasi kejaksaan, seperti koordinasi antara sub sistem kelembagaan kejaksaan masih terdapat perbedaan pendapat dalam hal penyelamatan uang keuangan Negara, sub sistem yang dimaksud yaitu antara sub sistem tindak pidana khusus, sub sistem intelijen, sub sistem perdata dan tata usaha Negara serta sub sistem pembinaan.
080600116 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain