Perlindungan Saksi Korban dalam Hukum Positif di Indonesia
ABSTRAKrnrnTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengaturan perlindungan saksi dan korban sebelum dan setelah lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2006 dan untuk mengetahui mengenai urgensi perlindungan terhadap saksi dan korban.rnrnData yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan Bapak Edy Nasution, SH.M.H selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.rnrnHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan saksi dan korban sebelum dan setelah lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu : pengaturan perlindungan saksi dan korban sebelum lahirnya UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu : KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Perlundungan Saksi dan Korban dalam Pelanggaran HAM Berat dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan peraturan perlindungan saksi dan korban terdapat dalam Pasal 1 butir 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Urgensi perlindungan terhadap saksi dan korban dapat diketahui bahwa pada hakikatnya merupakan bagian atau tidak terlepas dari upaya perlindungan terhadap HAM. Pemberian hak-hak asasi saksi dan korban dalam mendapatkan perlindungan, mulai dari tata cara sampai dengan penghentian perlindungan yang didapatkan di bawah suatu lembaga, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Karenanya perlindungan yang diperuntukkan bagi saksi dan korban sangat penting, baik untuk pihak saksi dan korban maupun demi kepentingan umum.
010600036 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain