Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan yang Sama dengan Masa Penahanan di Pengadilan Negeri Medan Berdasarkan KUHP
ABSTRAKrnrnPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang sama dengan masa penahanan di Pengadilan Negeri Medan berdasarkan KUHP.rnrnData yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan Bapak H. Ramli Darash, S.H.M.Hum, selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Data sekunder bersumber dari dokumen-dokumen Pengadilan Negeri Medan maupun buku, majalah, tulisan, yang menyangkut dengan judul penulis.rnrnDasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang sama dengan masa penahanan adalah : Barang yang diambil tidak banyak (sedikit nilai ekonomisnya), belum dinikmatinya barang tersebut, pihak korban mau memaafkan sitersangka, sifat dari perbuatan itu sendiri sumir (sederhana). Segi filosofis, yaitu bahwa hakikat penjatuhan hukuman adalah memberikan aspek jera bagi pelaku. Diharapkan dengan adanya penjatuhan putusan tersebut, maka terdakwa tidak akan berani lagi mengulangi perbuatannya. Disamping itu dasar yang dipergunakan adalah berdasarkan segi sosiologisnya (ada bukti surat perdamaian dari masin-masing pihak yang berperkara), yaitu adanya surat perdamaian dari masing-masing pihak yang berperkara akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim. Adanya surat perdamaian tersebut akan sangat meringankan terdakwa. Karena surat perdamaian tersebut membuktikan bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. Segi yuridis (peraturan perundang-undangan), yaitu hakim mempertimbangkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
070600068 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain